Tujuan RHK di PMM:
- Membantu guru dalam menetapkan target capaian pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.
- Memberikan gambaran aktivitas pengembangan diri yang akan dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
- Menjadi acuan evaluasi kinerja guru oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan.
Komponen RHK di PMM:
- Profil Guru: Berisi informasi dasar guru seperti nama, NUPTK, mata pelajaran yang diampu, dan lain-lain.
- Kondisi Awal: Menjelaskan situasi dan kondisi pembelajaran di kelas yang diampu guru.
- Kebutuhan Pengembangan: Mengidentifikasi kompetensi yang perlu ditingkatkan oleh guru.
- Target Capaian: Menetapkan target capaian pembelajaran yang ingin dicapai guru dalam jangka waktu tertentu.
- Kegiatan Pengembangan: Merencanakan program-program pengembangan diri yang akan dilakukan guru untuk mencapai target capaian.
- Sumber Belajar: Mencantumkan sumber belajar yang akan digunakan guru untuk melaksanakan program pengembangan diri.
- Penilaian: Mendeskripsikan metode yang akan digunakan untuk menilai keberhasilan program pengembangan diri.
Proses Penyusunan RHK di PMM:
- Guru membuat draft RHK.
- Guru mendiskusikan draft RHK dengan kepala sekolah untuk mendapatkan persetujuan.
- Kepala sekolah dapat memberikan saran dan masukan untuk perbaikan RHK.
- Setelah disetujui kepala sekolah, RHK diajukan ke Dinas Pendidikan untuk pengesahan.
- Dinas Pendidikan dapat memberikan saran dan masukan untuk perbaikan RHK.
- Setelah mendapat pengesahan dari Dinas Pendidikan, RHK mulai dilaksanakan oleh guru.
Manfaat RHK di PMM:
- Membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan program pengembangan diri secara sistematis.
- Meningkatkan motivasi dan komitmen guru untuk terus belajar dan berkembang.
- Memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja guru kepada kepala sekolah dan Dinas Pendidikan.
- Mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t. saya/PortalBeritaGuru







