BeritaSeputar PMM

Cara Merubah RHK Di PMM Yang Sudah Disetujui & Sepakati

Tujuan RHK di PMM:

  • Membantu guru dalam menetapkan target capaian pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.
  • Memberikan gambaran aktivitas pengembangan diri yang akan dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
  • Menjadi acuan evaluasi kinerja guru oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan.

Komponen RHK di PMM:

  • Profil Guru: Berisi informasi dasar guru seperti nama, NUPTK, mata pelajaran yang diampu, dan lain-lain.
  • Kondisi Awal: Menjelaskan situasi dan kondisi pembelajaran di kelas yang diampu guru.
  • Kebutuhan Pengembangan: Mengidentifikasi kompetensi yang perlu ditingkatkan oleh guru.
  • Target Capaian: Menetapkan target capaian pembelajaran yang ingin dicapai guru dalam jangka waktu tertentu.
  • Kegiatan Pengembangan: Merencanakan program-program pengembangan diri yang akan dilakukan guru untuk mencapai target capaian.
  • Sumber Belajar: Mencantumkan sumber belajar yang akan digunakan guru untuk melaksanakan program pengembangan diri.
  • Penilaian: Mendeskripsikan metode yang akan digunakan untuk menilai keberhasilan program pengembangan diri.

Proses Penyusunan RHK di PMM:

  • Guru membuat draft RHK.
  • Guru mendiskusikan draft RHK dengan kepala sekolah untuk mendapatkan persetujuan.
  • Kepala sekolah dapat memberikan saran dan masukan untuk perbaikan RHK.
  • Setelah disetujui kepala sekolah, RHK diajukan ke Dinas Pendidikan untuk pengesahan.
  • Dinas Pendidikan dapat memberikan saran dan masukan untuk perbaikan RHK.
  • Setelah mendapat pengesahan dari Dinas Pendidikan, RHK mulai dilaksanakan oleh guru.

Manfaat RHK di PMM:

  • Membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan program pengembangan diri secara sistematis.
  • Meningkatkan motivasi dan komitmen guru untuk terus belajar dan berkembang.
  • Memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja guru kepada kepala sekolah dan Dinas Pendidikan.
  • Mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut  https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut  https://t. saya/PortalBeritaGuru

Shares:
Leave a Reply