BeritaTunjangan Guru

Besaran Gaji dan Tunjangan Tambahan PNS Golongan III Tahun 2024 dan Tanggal Pencairannya

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III tentunya menantikan informasi terkait jadwal pencairan gaji dan tunjangan tambahan di tahun 2024. Meskipun belum ada jadwal khusus untuk Golongan III, mari kita lihat beberapa komponen yang mempengaruhi:

  • Gaji Pokok: Gaji pokok PNS dibayarkan setiap bulannya sesuai golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh unit kerja masing-masing. Biasanya dicairkan bersamaan dengan gaji pokok atau dijadwalkan tersendiri tergantung kebijakan instansi.
  • Tunjangan Umum: Terdiri dari berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan beras, dan lain-lain. Biasanya dicairkan bersamaan dengan gaji pokok.
  • Tunjangan Khusus: Beberapa PNS Golongan III yang menduduki jabatan tertentu atau bekerja di daerah khusus mungkin menerima tunjangan khusus. Jadwal pencairan mengikuti kebijakan instansi terkait.
  • THR dan Gaji Ke-13: THR (Tunjangan Hari Raya) biasanya dicairkan sekitar H-10 Lebaran, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut   
https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares:
Leave a Reply