3. Tunjangan Pangan
Diberikan kepada PNS untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan, besarannya 45% dari gaji pokok.
Contoh:
- PNS dengan gaji pokok Rp 3.073.000 akan menerima tunjangan pangan:
- 45% x Rp 3.073.000 = Rp 1.382.850
4. Tunjangan Struktural/Fungsional
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional, besarannya bervariasi tergantung pada jabatannya.
Contoh:
- PNS dengan pangkat Penata Muda golongan III/a yang menduduki jabatan fungsional Guru Pertama akan menerima tunjangan struktural/fungsional sebesar Rp 1.000.000.
5. Tambahan Penghasilan bagi PNS yang Menduduki Jabatan Struktural
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu, besarannya bervariasi tergantung pada jabatannya.
Contoh:
- PNS dengan pangkat Penata Muda golongan III/a yang menduduki jabatan struktural Kepala Sekolah akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 500.000.
Besaran tunjangan di atas adalah contoh dan dapat berbeda-beda tergantung pada PNS bersangkutan, PNS yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tidak menerima tunjangan struktural/fungsional dan Tambahan penghasilan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu, seperti Kepala Sekolah, Kepala Dinas, dan lain sebagainya. Beikut 5 komponen tunjangan yang harus anda perhatikan
ASN dapat mengecek besaran Gaji ke-13 melalui Satuan Kerja (Satker) masing-masing.
Pemerintah menghimbau agar ASN menggunakan Gaji ke-13 dengan bijak, seperti untuk memenuhi kebutuhan pokok, membayar hutang, atau ditabung untuk masa depan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t. saya/PortalBeritaGuru