Berita

Sebentar Lagi Cair, Inilah Regulasi Pemberian Tunjangan TPP Guru

Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP guru dan kepala sekolah di berbagai daerah memiliki cakupan yang beragam, dengan beberapa daerah yang menerapkannya dan yang lain tidak.

Bagaimana aturan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan ini sebenarnya? Untuk informasi lebih lanjut, bacalah artikel ini sampai tuntas.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar gaji/upah, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan lainnya. Pemberian TPP guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong kinerja mereka.

Aturan tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Besaran TPP bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan tentang pemberian tunjangan kepada guru yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah.

Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2022, yang ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia, bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai pemahaman yang berbeda terkait isu tunjangan yang diberikan kepada guru.

Surat edaran tersebut membahas tentang TPP untuk guru dan kepala sekolah. Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah tersebut dan atas persetujuan DPRD.

Besaran TPP untuk pegawai ASN di setiap daerah bervariasi sesuai dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

TPP guru ASN disalurkan melalui rekening bank masing-masing guru setiap bulan. Penyaluran TPP dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.

Pemberian tambahan penghasilan tersebut dipertimbangkan berdasarkan:

1. Beban kerja: Diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki tugas-tugas yang melebihi standar beban kerja normal.

2. Lokasi tugas: Tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai ASN yang bertugas di Daerah dengan tingkat kesulitan tinggi atau daerah terpencil.

3. Kondisi kerja: Diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan kondisi kerja yang dihadapi.

4. Profesi langka: Bagi Pegawai ASN dengan keterampilan khusus dan langka, tambahan penghasilan diberikan.

5. Prestasi kerja: Pegawai ASN yang memiliki kinerja unggul atau inovasi diberikan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi tersebut.

Halaman Selanjutnya

6. Kemampuan Keuangan Daerah: Besaran TPP Guru ASN juga

Shares:
Leave a Reply