3. Tenaga Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Daerah:
- Pengertian: Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah daerah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemadam kebakaran, atau tenaga administrasi.
- Status: Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah daerah juga dapat diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan instansi terkait.
- Syarat Pengangkatan:
- Diangkat oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah daerah
- Memenuhi kualifikasi pendidikan dan/atau pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Memenuhi persyaratan umum lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait
4. Tenaga Honorer yang Dibbiayai oleh APBD/S:
- Pengertian: Tenaga honorer yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke daerah.
- Status: Tenaga honorer yang dibiayai oleh APBD/S juga dapat diangkat menjadi PPPK, dengan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh instansi terkait.
- Syarat Pengangkatan:
- Diangkat oleh pejabat berwenang
- Memenuhi kualifikasi pendidikan dan/atau pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Memenuhi persyaratan umum lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait
Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi dengan baik, akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan hak-hak yang sama dengan PNS.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru