Imas Sukmariah, Sekretaris BKN, menjelaskan persyaratan yang diperlukan bagi honorer yang ingin menjadi PPPK pada tahun 2024, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi dan validasi dalam pendataan honorer.
Perlu dicatat bahwa pengajuan formasi CASN 2024 dari instansi pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) juga menetapkan persyaratan bagi honorer yang ingin menjadi PPPK pada tahun 2024.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan apakah tenaga non ASN yang tidak memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) akan dikecualikan dari penerimaan sebagai PPPK pada tahun 2024?
Menurut informasi yang dilansir dari situs dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menekankan pentingnya agar Kementerian PAN RB dan BKN tidak hanya fokus pada SPTJM.
Junimart Girsang menyoroti bahwa Kementerian PAN RB dan BKN harus bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap data tenaga honorer.
Ia juga menegaskan kembali bahwa menteri dan BKN tidak boleh hanya memusatkan perhatian pada SPTJM, ini adalah alasan pentingnya kerjasama dengan BPKP untuk melakukan audit data.
Junimart Girsang menjelaskan bahwa audit data oleh BPKP memiliki kepentingan besar dalam mencegah praktik mafia tenaga honorer.
Ia sendiri sudah lama mengatakan bahwa saat ini, jika dulu ada mafia pertanahan, sekarang ada mafia tenaga non ASN, ini adalah kenyataan yang terjadi di lapangan.
Meskipun terdapat catatan sebanyak 2,3 juta tenaga non ASN yang memiliki SPTJM, namun Junimart Girsang menyoroti bahwa masih banyak tenaga honorer yang belum terdata secara resmi.