Sunday, July 7

Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru TK,SD,SMP,SMA Setelah Peralihan Dari Pak Jokowi Ke Pak Prabowo

Masa jabatan presiden Joko Widodo sebagai pemimpin Republik Indonesia akan berakhir pada bulan Oktober 2024.

Terhitung dari artikel ini dibuat, maka masa jabatannya hanyalah tinggal 4 bulan kedepan.

Banyak sekali kebijakan era presiden Joko Widodo yang saat ini mulai dipertanyakan oleh masyarakat, salah satunya yaitu terkait dengan tunjangan sertifikasi guru yang mulai direalisasikan sejak dari masa presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait dengan bagaimana nasib tunjangan sertifikasi guru jika Presiden Joko Widodo berakhir.

Seperti yang diketahui, dimana pemilihan presiden telah usai dilakukan beberapa bulan yang lalu, tepatnya yaitu pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebagaimana yang telah disebutkan diatas, dimana jabatan yang diemban oleh presiden Joko Widodo sebagai presiden Republik Indonesia akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024.

Beliau akan digantikan oleh presiden baru yang terpilih saat ini yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan quick count yang dilakukan usai pilpres kemarin.

Akibatnya, maka akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo menimbulkan pertanyaan tersendiri dari masyarakat terkait dengan program yang pernah dijalankannya.

Menteri keuangan Sri Mulyani mengumumkan jika dalam anggaran tahun 2024, tunjangan pokok sertifikasi guru masih akan tetap diberikan sesuai dengan yang terjadi pada era jabatan presiden Joko Widodo.

Hal tersebut beliau ungkapkan dalam Rapat Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 pada tanggal 19 September 2023.

Yang artinya, walaupun presiden Joko Widodo sudah lengser dari jabatannya, maka para guru yang bekerja tetap akan memperoleh hak tunjangan sesuai dengan pengabdiannya selama ini.

Sebagai informasi, dimana pemberian tunjangan untuk para guru tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 terkait dengan Guru dan Dosen.

Yang mana dalam Pasal 16 dari undang-undang itu sendiri dituliskan jika pihak pemerintah wajib untuk memberikan tunjangan profesi kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Undang -undang itu juga memberikan keamanan tunjangan terlebih lagi untuk para guru yang telah mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan bangsa.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut   https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Dasar Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *