Syarat Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat untuk menerima gaji ke-13:
Bagi PNS:
- Berstatus sebagai PNS aktif pada tanggal 1 Juli 2024.
- Masih menerima gaji pokok.
- Tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (DHTNAPP).
- Tidak diberhentikan tidak dengan hormat (DTH).
- Pegawai yang diberhentikan dengan hormat atau DTHNAPP berhak atas gaji ke-13 secara proporsional.
Bagi Pensiunan:
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
- Menerima pensiun atau tunjangan.
- Tidak diberhentikan tidak dengan hormat.
Bagi Penerima Tunjangan:
- Penerima tunjangan veteran, janda veteran, tunjangan duda veteran, tunjangan anak veteran, dan tunjangan khusus veteran.
- Tidak diberhentikan tidak dengan hormat.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru