Berita

Cair Bulan Depan, Gaji Ke-13 ASN Naik Hampir 2 Kali Lipat

Daftar Gaji PNS 2024 untuk Golongan III

– Golongan IIIa: Antara Rp 2.785.752 hingga Rp 4.575.312

– Golongan IIIb: Antara Rp 2.903.580 hingga Rp 4.768.848

– Golongan IIIc: Antara Rp 3.026.484 hingga Rp 4.970.592

– Golongan IIId: Antara Rp 3.154.464 hingga Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 untuk Golongan IV

– Golongan IVa: Antara Rp 3.287.844 hingga Rp 5.400.000

– Golongan IVb: Antara Rp 3.426.948 hingga Rp 5.628.420

– Golongan IVc: Antara Rp 3.571.884 hingga Rp 5.866.452

– Golongan IVd: Antara Rp 3.722.976 hingga Rp 6.114.636

– Golongan IVe: Antara Rp 3.880.548 hingga Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977, di mana tunjangan suami/istri PNS setara dengan 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak setara dengan 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan ini hanya berlaku hingga anak yang ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Harian

Mengenai tunjangan pangan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35 ribu per hari, golongan II sebesar Rp37 ribu per hari, dan golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari. Sedangkan, untuk TNI/Polri, jumlahnya ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Bantuan Umum

Tunjangan ini diberikan khusus kepada para Pegawai Negeri Sipil yang berada di jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Penetapan tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian dan Lembaga diatur dalam Peraturan Presiden yang mencakup pemberian Bantuan Kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian dan Lembaga. Standar tunjangan kinerja PNS dalam komponen gaji ke-13 ASN bervariasi antara Kementerian dan Lembaga yang bersangkutan.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut   https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: