Berita

Alhamdulillah, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Syarat ini….

Dalam Pasal 32 Ayat (1) dan (2):

Sementara para PPPK bisa juga diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak dari tanggal pengangkatan pertama kali yakni dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  • Telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada pihak Pejabat Pembina Kepegawaian lewat Pejabat Pemangku Jabatan;
  • Menyelesaikan tugas serta juga tanggung jawabnya sebagai PPPK;
  • Menyerahkan kembali berkas atau dokumen yang berkaitan dengan tugas PPPK;
  • Mengembalikan semua jenis inventaris negara yang dipergunakannya;
  • Melunasi semua jenis kewajiban keuangan kepada pihak negara yang masih menjadi tanggungannya sebagai PPPK;
  • Dan yang terakhir yaitu menerima pembekalan masa pensiun seperti yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pensiun untuk PPPK yang sudah mencapai usia pensiun.

Dalam Pasal 33:

Para PPPK yang akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum pada akhirnya masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak dari tanggal pengangkatan pertama kali berhak atas beberapa hal dibawah ini:

  • Proses pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima selama bekerja sebagai anggota PPPK;
  • Cuti yang belum diambil selama 1 tahun lamanya;
  • Dan terakhir hak kepegawaian lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 34:

Para PPPK yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas apa yang dijelaskan di bawah ini:

  • Proses pembayaran gaji dan tunjangan;
  • Cuti;
  • Dan Hak kepegawaian lainnya.

Para PPPK pada umumnya tidak boleh pindah unit kerja sebelum pada akhirnya masa kerja 2 tahun.

Usai 2 tahun, para PPPK juga bisa mengajukan perpindahan unit kerja dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan syarat guru PPPK pindah unit kerja. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!!

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: