Sertifikasi Guru melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan peluang bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkannya tanpa harus mengikuti tes. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas guru tanpa harus mengikuti pendidikan formal.
Siapa yang Bisa Mengikuti RPL?
RPL terbuka bagi guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki portofolio yang menunjukkan kemampuan pedagogik dan profesional guru
- Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Kemendikbudristek
Bagaimana Cara Mengikuti RPL?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengikuti RPL:
- Pendaftaran: Guru dapat mendaftar RPL melalui platform online yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
- Seleksi Administrasi: Berkas pendaftaran akan diseleksi oleh panitia untuk memastikan bahwa guru memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Pelaksanaan Asesmen: Guru yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti asesmen untuk menilai kemampuan pedagogik dan profesionalnya. Asesmen dapat berupa portofolio, penilaian kinerja, dan wawancara.
- Penetapan Hasil Asesmen: Hasil asesmen akan diumumkan oleh panitia. Guru yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Syarat untuk Mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Guru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, berikut adalah syarat umum untuk mengikuti RPL Guru:
1. Persyaratan Administratif:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun
- Tidak sedang berstatus sebagai mahasiswa aktif
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkoba
- Berkelakuan baik
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Memiliki Nomor Unik Pegawai Negeri Sipil (NIP) atau Nomor Unik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIK PPPK)
- Memiliki surat tugas mengajar minimal 5 tahun berturut-turut atau 6 tahun tidak berturut-turut
- Memiliki ijazah pendidikan dasar (SD), menengah pertama (SMP), dan menengah atas (SMA) atau sederajat
- Memiliki portofolio yang menunjukkan kemampuan pedagogik dan profesional guru
- Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara RPL
2. Persyaratan Khusus:
Selain syarat umum di atas, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh guru berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin dituju melalui RPL, yaitu:
a. Diploma (D1)
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun
- Memiliki portofolio yang menunjukkan kemampuan pedagogik dan profesional guru untuk jenjang pendidikan Diploma (D1)
b. Sarjana (S1)
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun
- Memiliki portofolio yang menunjukkan kemampuan pedagogik dan profesional guru untuk jenjang pendidikan Sarjana (S1)
c. Magister (S2)
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 6 tahun
- Memiliki portofolio yang menunjukkan kemampuan pedagogik dan profesional guru untuk jenjang pendidikan Magister (S2)
3. Ketentuan Portofolio
Portofolio yang harus disiapkan oleh guru untuk mengikuti RPL Guru harus memuat:
- Data Diri: Nama, tempat tanggal lahir, alamat, nomor telepon, email
- Riwayat Pendidikan: Ijazah pendidikan dasar, menengah pertama, menengah atas, dan ijazah lain yang dimiliki
- Riwayat Pengalaman Mengajar: Surat tugas mengajar, sertifikat pelatihan, penghargaan, dan bukti lainnya yang menunjukkan pengalaman mengajar
- Bukti Prestasi: Prestasi dalam bidang pendidikan, lomba, dan kegiatan lainnya
- Karya Ilmiah: Artikel ilmiah, buku, dan karya ilmiah lainnya yang telah diterbitkan
- Lembar Pernyataan: Lembar pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mengikuti RPL Guru
Halaman Selanjutnya