Cara Mengetahui Besaran Tunjangan Inpassing Guru
Besaran tunjangan inpassing guru di Indonesia berbeda-beda tergantung pada golongan, masa kerja, dan daerah penempatan. Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui besaran tunjangan inpassing guru:
1. Mengecek Peraturan Pemerintah (PP) Terbaru
Cara yang paling akurat untuk mengetahui besaran tunjangan inpassing adalah dengan mengecek Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tentang tunjangan inpassing guru. PP terbaru saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penambahan Tunjangan bagi Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidik pada Sekolah Swasta.
2. Mengakses Situs Web Resmi Kemendikbudristek
Kemendikbudristek memiliki situs web resmi yang menyediakan informasi tentang berbagai hal terkait pendidikan, termasuk tunjangan inpassing guru. Anda dapat mengunjungi situs web Kemendikbudristek di https://www.kemdikbud.go.id/ untuk mencari informasi tentang besaran tunjangan inpassing.
3. Menghubungi Dinas Pendidikan setempat
Dinas Pendidikan di daerah Anda memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tunjangan inpassing guru di daerah tersebut. Anda dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat untuk menanyakan besaran tunjangan inpassing yang berlaku di daerah Anda.
4. Menghubungi Organisasi Guru
Organisasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau Ikatan Guru Indonesia (IGI) juga dapat membantu Anda dalam mengetahui besaran tunjangan inpassing guru. Anda dapat menghubungi organisasi guru di daerah Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
5. Menggunakan Kalkulator Tunjangan Inpassing
Beberapa situs web dan aplikasi online menyediakan kalkulator tunjangan inpassing yang dapat membantu Anda menghitung besaran tunjangan inpassing yang Anda berhak dapatkan. Anda dapat mencari kalkulator tunjangan inpassing di internet.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru