Guru yang tidak memenuhi syarat sertifikasi tanpa tes akan mengikuti skema sertifikasi yang berbeda, yaitu:
1. Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Guru yang tidak memenuhi syarat sertifikasi tanpa tes dapat mengikuti PPG prajabatan atau PPG dalam jabatan. PPG prajabatan diperuntukkan bagi guru yang baru diangkat dan belum memiliki sertifikat guru. Sedangkan PPG dalam jabatan diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki NUPTK dan memenuhi syarat lainnya.
2. Sertifikasi Guru Melalui Penilaian Kesesuaian (PK)
Guru yang tidak dapat mengikuti PPG karena alasan tertentu, seperti usia atau kondisi kesehatan, dapat mengikuti PK. PK adalah penilaian terhadap kemampuan guru dalam mengajar dan membimbing peserta didik.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh guru yang tidak memenuhi syarat sertifikasi tanpa tes:
- Tetap mengikuti perkembangan informasi terbaru terkait program sertifikasi guru.
- Segera mendaftarkan diri untuk mengikuti PPG prajabatan atau PPG dalam jabatan jika memenuhi syarat.
- Mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti PK jika tidak dapat mengikuti PPG.
- Tetap semangat dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai guru.
Meskipun tidak mengikuti sertifikasi tanpa tes, guru yang tidak memenuhi syarat tetap dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas dengan berbagai cara, seperti:
- Mengikuti pelatihan dan workshop
- Membaca buku dan jurnal terkait pendidikan
- Bertukar informasi dan pengalaman dengan guru lain
- Mengikuti komunitas belajar online
- Melakukan penelitian tindakan kelas
Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan berbagai program dan kebijakan. Guru diharapkan dapat memanfaatkan program dan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru