BeritaTunjangan Guru

Alasan ASN, TNI, Polri Kategori Ini Tidak Terima Gaji ke-13, Kenapa???

Sepertinya sudah tidak akan lama lagi para ASN, TNI dan Polri akan segera menerima gaji ke-13 di tahun 2024.

Berdasarkan dari informasi yang didapat, jika pencairan gaji ke-13 tahun 2024 inu akan segera diselenggarakan pada awal bulan Juni 2024 mendatang.

Semua itu dilakukan yaitu untuk mencukupi kebutuhan abdi negara jelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Hal tersebut bahkan juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 terkait dengan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024, dikutip CNBC Indonesia, Jumat 17 Mei 2024 lalu.

Lantas kiranya ASN, TNI-Polri Kategori Apa Saja yang Tidak Berhak Untuk Menerima THR?

Simak penjelasan lengkapnya hanya didalam artikel kali ini hingga tuntas!

Aturan baru ini juga telah menyebutkan ternyata tidak semua ASN akan memperoleh gaji ke-13.

Terdapat beberapa kriteria yang dikecualikan dari apresiasi negara jelang Lebaran itu sendiri.

Didalam pasal 5, gaji ke-13 tersebut tidak akan diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, serta Anggota Polri yang saat ini sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara maupun juga dengan sebutan lain.

Kriteria lainnya juga disebutkan yaitu bagi para  PNS, Prajurit TNI, serta Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri atau di luar negeri. Yang mana gaji mereka tersebut dibayar oleh pihak instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dibawah ini kami juga menyiapkan komponen gaji ke-13 di tahun 2024, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi komponen utama dalam gaji ke-13. Sementara untuk besaran gaji pokok PNS pada tahun 2024 sudah resmi dinaikkan sebesar 8%. Dibawah ini besaran gaji PNS di 2024, diantaranya yaitu sebagai berikut:

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
  • Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
  • Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
  • Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
  • Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
  • Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
  • Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
  • Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
  • Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut     https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut     https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Keluarga…

Shares: