Selanjutnya dilanjutkan didalam ayat 3, dimana halnya guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan serta belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja seperti halnya yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf e, bisa diberikan tunjangan profesi guru maupun juga tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Dari hasil yang tertuang dalam pasal 6 tersebut, jelas jika komponen THR dan Gaji ke 13 sama komponennya.
Dan hal tersebut bukanlah hoax mengingat hal tersebut juga tertuang didalam regulasi Peraturan Pemerintah yang sudah di sah kan oleh presiden Joko Widodo.
Mengingat dari hasil komponen THR yang telah diterima oleh pihak guru, belum juga termasuk dengan tambahan 1 bulan THR.
Sehingga dengan begitu maka tambahan 2 kali TPG 2024 ini yakni 1 bulan tambahan yang termasuk dalam komponen THR serta 1 bulan lagi tambahan yang masuk kedalam komponen gaji ke 13.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Alhamdulillah, Jokowi Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG 2024, Ini Rinciannya.Semoga informasi ini bermanfaat!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru