Kabar bahagia untuk Anda semua para tenaga PNS di awal bulan Juni 2024 mendatang.
Jadi untuk para tenaga pendidik yang sudah berstatus sebagai PNS akan segera menerima tunjangan uang makan atau lauk pauk dari negara.
Untuk informasi lebih detailnya lagi, Anda bisa langsung saja simak penjelasan lengkapnya hanya di artikel kali ini hingga tuntas.
Berdasarkan dari informasi yang diperoleh, dimana pada bulan Juni 2024 mendatang, tunjangan lauk pauk PNS atau makan akan dicairkan oleh pihak pemerintah dengan nominal yang sangat besar. Bahkan jika dibandingkan dengan tunjangan lainnya, tentu saja tunjangan ini tidak akan kalah ya.
Pemberian tunjangan lauk pauk PNS tersebut akan didasari dari golongan pegawai negeri itu sendiri.
Dalam hal ini pihak Kementerian Keuangan merilis mekanisme untuk pencairan tunjangan makan atau lauk pauk.
Agar bisa terlihat berbeda dibandingkan dengan tunjangan melekat untuk para PNS lainnya.
Pasalnya tunjangan uang makan PNS tersebut wajib mematuhi beberapa ketentuan. Diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Ketentuan pertama; para PNS tidak cuti pada bulan sebelumnya
- Ketentuan kedua; para PNS tidak sedang menjalani tugas belajar pada bulan sebelumnya.
- Ketentuan ketiga; para PNS wajib untuk hadir di bulan sebelumnya.
Lantas apa alasan terus menerus mengapa disebutkan kalimat pada bulan sebelumnya?
Hal tersebut dikarenakan pembayaran akan dilakukan pada bulan setelahnya.
Jadi dengan begitu sudah bisa dipastikan jika uang makan PNS pada bulan Mei akan dicairkan pada bulan Juni 2024 mendatang.
Sementara untuk besaran uang makan tersebut yaitu sebagai berikut:
- Untuk pegawai golongan I akan mendapatkan tunjangan makan Rp35 ribu per hari
- Untuk pegawai golongan II akan mendapatkan tunjangan makan Rp35 ribu per hari
- Untuk pegawai golongan III akan mendapatkan tunjangan makan Rp37 ribu per hari
- Untuk pegawai golongan IV akan mendapatkan tunjangan makan RP41 ribu per hari
Dimana nominal tersebut telah resmi dikunci oleh Permenkeu nomor 49 tahun 2023 oleh Sri Mulyani selaku Menkeu.
Tak hanya itu saja, dimana Sri Mulyani juga menetapkan tunjangan biaya perjalanan dinas dan uang lembur bagi para PNS di tahun 2024.
Biaya perjalanan dinas tahun 2024
Permenkeu baru yang disahkan oleh Sri Mulyani juga mengatur terkait dengan biaya perjalanan dinas para PNS untuk tahun anggaran 2024.
Dimana standar biaya masukan untuk perjalanan dinas sesuai peraturan tersebut yaitu disesuaikan besarannya berdasarkan dari provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.
Misalnya, para PNS yang berada di DKI Jakarta, mempunyai besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri yaitu sekitar Rp 530.000 untuk dinas luar kota. Kemudian Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam. Dan juga Rp 160.000 untuk pelatihan maupun diklat.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya