Tahap-Tahap Mengikuti PPPK Guru 2024
Berikut adalah tahap-tahap mengikuti seleksi PPPK Guru 2024:
1. Pendaftaran:
- Pendaftaran akun SSCASN: Buat akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Pendaftaran seleksi PPPK: Pilih jenis seleksi PPPK Guru dan jabatan yang dilamar.
- Upload dokumen persyaratan: Lengkapi dan upload dokumen yang dibutuhkan.
- Verifikasi data: Pastikan data yang diinput sudah benar.
- Penetapan peserta seleksi: Tunggu pengumuman penetapan peserta seleksi.
2. Seleksi Administrasi:
- Cek pengumuman hasil seleksi administrasi: Pantau pengumuman di SSCASN dan portal instansi.
- Sanggah hasil seleksi administrasi (jika diperlukan): Jika tidak lolos seleksi administrasi, Anda dapat mengajukan sanggahan.
3. Seleksi Kompetensi:
- Unduh kartu peserta: Cetak kartu peserta seleksi.
- Ikuti seleksi kompetensi: Hadir di tempat dan waktu yang ditentukan untuk mengikuti tes seleksi.
- Tes seleksi kompetensi: Tes terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKB) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
4. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi:
- Cek pengumuman hasil seleksi kompetensi: Pantau pengumuman di SSCASN dan portal instansi.
- Sanggah hasil seleksi kompetensi (jika diperlukan): Jika tidak lolos seleksi kompetensi, Anda dapat mengajukan sanggahan.
5. Penetapan Nomor Urut Pendaftaran Pengangkatan (NUP) PPPK:
- Cek pengumuman penetapan NUP PPPK: Pantau pengumuman di SSCASN dan portal instansi.
6. Pengangkatan PPPK:
- Tunggu pengumuman jadwal pemberkasan dan pengangkatan PPPK.
- Ikuti proses pemberkasan dan pengangkatan PPPK.
Catatan:
- Jadwal dan tahapan seleksi PPPK Guru 2024 dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda selalu mengikuti pengumuman resmi dari BKN dan instansi terkait.
- Informasi lebih lengkap mengenai seleksi PPPK Guru 2024 dapat Anda temukan di website resmi BKN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun) dan website instansi terkait.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru