Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, pihak pemerintah sudah menetapkan jika besaran gaji PNS golongan 3A dibedakan berdasarkan dari masa kerja golongan (MKG).
Artinya disini, semakin lama masa kerja seorang PNS, maka juga akan semakin besar juga upah bulanan yang akan cair ke rekening masing-masing orang.
Ketetapan itu juga tentu saja bukan tanpa alasan, melainkan juga sebagai sebuah apresiasi kepada para PNS yang sudah cukup lama mengabdi pada bangsa.
Dibawah ini juga beberapa daftar gaji PNS golongan 3A masa kerja 1 sampai 15 tahun yang akan cair di tanggal 3 Juni 2024 mendatang diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Masa kerja 0 hingga 1 tahun: Rp2.785.700
- Masa kerja 2 hingga 3 tahun: Rp2.873.500
- Masa kerja 4 hingga 5 tahun: Rp2.994.000
- Masa kerja 6 hingga 7 tahun: Rp3.057.300
- Masa kerja 8 hingga 9 tahun: Rp3.153.600
- Masa kerja 10 hingga 11 tahun: Rp3.252.900
- Masa kerja 12 hingga 13 tahun: Rp3.355.400
- Masa kerja 14 hingga 15 tahun: Rp3.461.100
Selanjutnya, PNS golongan 3A patut untuk bersyukur sebab untuk saat ini tidak hanya mendapatkan gaji pokok, dimana pihak pemerintah juga akan menyalurkan tambahan penghasilan yakni berupa tunjangan-tunjangan yang akan diberikan.
Namun hanya saja, pencairan tunjangan kerap kali sangat jauh berbeda dengan pencairan gaji pokok, tergantung dari satuan kerja terkait.
Jadi dengan begitu maka para terkait dengan gaji PNS golongan 3A tidak lagi perlu cemas lantaran pencairan tunjangan akan dilakukan pada bulan yang bersangkutan.
Semoga informasi Naik 5%! Gaji PNS Golongan 3A Masa Kerja 1 sampai 15 Tahun, Ini Rinciannya.Bermanfaat untuk Anda semua!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru