Proses mutasi untuk para PNS menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting. Terlebih lagi yaitu dalam pengelolaan sumber daya manusia pada lingkungan pihak pemerintahan.
Tidak hanya ditentukan berdasarkan dari kebutuhan organisasi, dimana para PNS juga mempunyai kesempatan untuk mengajukan mutasi atas inisiatif dari diri sendiri.
Bahkan baru -baru ini, pihak BKN telah resmi menjelaskan beberapa aturan terkait dengan langkah mutasi PNS yang dilakukan oleh para PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Namun tidak hanya itu saja, dimana juga dilengkapi dengan dokumen yang harus disiapkan serta juga syarat pengajuannya sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mutasi PNS Sendiri merupakan sebuah proses perpindahan tugas maupun lokasi baik itu dari:
- dalam 1 (satu) Instansi Pusat,
- antar-Instansi Pusat,
- 1 (satu) Instansi Daerah,
- antar-Instansi Daerah,
- antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan
- ke Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri.
Ibtri Rejeki selaku Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN juga telah menjelaskan, jika terdapat beberapa mekanisme teknis pengajuan mutasi.
Yaitu mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, hingga dengan batas kewenangan persetujuan mutasi sudah diakomodasi lewat jalur Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Namun lebih lanjutnya lagi, Ibtri Rejeki juga menjelaskan jika sejauh ini terdapat 6 jenis mutasi yang telah resmi diatur dalam peraturan BKN tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Mutasi yang dilakukan PNS dalam satu Instansi Pusat maupun Daerah
- Mutasi yang dilakukan PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
- Mutasi yang dilakukan PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
- Mutasi yang dilakukan PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
- Mutasi yang dilakukan PNS antar-Instansi Pusat
- Mutasi yang dilakukan PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain daripada itu semua, mutasi yang dilakukan oleh para PNS yaitu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Sementara untuk terkait persyaratan/syarat teknis pengajuan mutasi meliputi yaitu sebagai berikut ini:
- Surat permohonan mutasi dari para PNS itu sendiri
- Surat usul mutasi dari pihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan cara menyebutkan jabatan yang akan diduduki. Serta juga lengkap dengan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat pernyataan dari pihak instansi asal jika PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses maupun juga menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan. Yang mana telah diterbitkan PPPK maupun oleh pejabat lainnya yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya