Kemudian, lanjutnya usulan mutasi dari PPK Instansi yang disampaikan ke pihak BKN untuk bisa memperoleh pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen sebagaimana halnya berikut ini:
- Dokumen Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja terhadap para PNS yang akan dimutasi
- Salinan sah keputusan dalam pangkat maupun juga jabatan terakhir
- Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir
- Surat keterangan jika tidak sedang menjalani tugas belajar saat ini
- Surat keterangan bebas temuan yang telah resmi diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Ini Dia 6 Jenis Mutasi PNS, Dokumen dan Syarat Pengajuannya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru