BeritaTunjangan Guru

Cair Tanggal 3 Juni 2024, Presiden Jokowi Resmi ‘Rombak’ Nominal Gaji ke 13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan, Segini Nominalnya…

Golongan 4

  • Mulai dari golongan 4a rp1.748.096 sampai 4 juta sekian rp4.200.000
  • Golongan 4b mencapai rp.377.000
  • Golongan 4c mencapai rp.562.000 sekian
  • Golongan 4d rp.755.000 sekian
  • Golongan 4e mencapai rp957.000

Itu saja untuk golongan 4, jadi selain gaji pokok ada pensiunan keluarga. Dimana pensiunan keluarga itu meliputi pensiunan istri dan juga anak. Untuk pensiunan PNS yang jumlahnya berbeda-beda antara suami/istri misalnya, pensiunan suami/istri untuk keluarga adalah sebesar 10% dari gaji PNS, karena ini sudah termasuk dalam daftar pensiunan anak, dan dengan nominal sebesar 2% dari gaji pokok pensiunan PNS.

Selanjutnya pensiunan makan atau pensiunan beras, baik untuk PNS, pensiunnya diatur dengan Keputusan Presiden atau Keppres No 9 Tahun 1982 menjelaskan bahwa Pensiunan Makan Pensiun PNS adalah 10 kg beras sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal perbendaraan Nomor Satu Flat 3/PB/5, mengungkapkan kalau Pensiunan Beras PNS, PPPK dengan nominal harga satuan Rp,242 per kg akan dibayarkan secara tunai yang juga dimasukkan dalam jadwal penelitian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pensiunan makan pensiunan PNS gaji ke-13 tahun 2024 adalah Rp2,000 dan Rp 420. Namun jumlah ini dihitung per orang, karena Presiden Jokowi telah menetapkan tambahan penghasilan pensiunan beras yang melibatkan pasangan dan jumlah anak. Untuk pensiunan tambahan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut               https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut               https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: