Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan sejumlah informasi tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK yang kami peroleh dari komisi 2 DPR RI dengan Menteri Pan RB dan PLT Kepala BKN. Mereka mengungkapkan kalau golongan k2 yang telah masuk database BKN wajib melakukan beberapa hal mutlak supaya bisa menjadi PPPK tahun 2024 yang nantinya diangkat tanpa harus melakukan tes.
Ketua komisi 2 DPR junimat melaui akun instagram pribadinya sering membagikan informasi tentang proses kebijakan pemerintah, bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPK tahun 2024 akan segera dilakukan. Sesuai sama amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana undang-undang tersebut berbunyi “ semua tenaga honorer akan segera di hapus pada tahun 2024”.
Maka dari itu, mereka terus berupaya untuk menyesuaikan untuk semua tenaga honorer supaya bisa menjadi PPPK 2024 sebelum statusnya dihapus. Terkait hal ini, DPR RI terus-menerus mendesak pemerintah khususnya RB dan BKN agar bisa segera membuat kebijakan terkait dengan penataan tenaga honorer. Menurut Ketua komisi 2 DPR setidaknya ada 2 syarat yang perlu dilakukan supaya tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2024.
Berkaitan sama masa kerja di instansi pemerintah, bahwa tenaga honorer minimal harus memiliki pengalaman kerja setidaknya 5 tahun di instansi tertentu tanpa terputus. Tujuannya supaya bisa diupayakan agar diutamakan menjadi PPPK 2024.
Menurut penuturan junimat terkait sama syarat pengalaman kerja tenaga honorer itu telah disepakati oleh Komisi 2 DPRI dalam rapat bersama Menpan RB dan BKN. Tidak cukup sampai disitu saja, sebagai tenaga honorer harus melakukan syarat yang kedua yaitu harus terverifikasi dan validasi verval data dalam database di BKN. Untuk syarat ini mengarah pada pasal 66 dalam UU nomor 20 tahun 2023.
Dimana UU tersebut berbunyi kalau pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember tahun 2024. Tapi sejak UU nomor 20 tahun 2023 sudah mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN. Pegawai ASN dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan penataan adalah pembuktian dan pengangkatan tenaga honorer oleh lembaga yang berwenang.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya