3. Peserta Meninggal Dunia
Kepesertaan dalam program Tapera berakhir secara otomatis saat seorang PNS meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa kontribusi Tapera hanya berlaku selama peserta masih hidup dan bekerja. Setelah peserta meninggal dunia, saldo tabungan Tapera akan diserahkan kepada ahli waris.
4. Peserta Tidak Lagi Memenuhi Kriteria Selama 5 Tahun Berturut-Turut.
Program Tapera dirancang untuk pekerja aktif yang menerima penghasilan secara tetap. Jika seorang PNS atau peserta tidak lagi memenuhi kriteria kepesertaan selama 5 tahun berturut-turut, hal ini berarti mereka tidak lagi memiliki status pekerjaan aktif atau penghasilan yang tetap. Tanpa penghasilan tetap, seorang PNS tidak dapat memenuhi kewajiban iuran secara berkelanjutan.
Tentunya, 4 kriteria yang disebutkan tadi tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga untuk karyawan swasta dan kelompok lain yang terdaftar sebagai peserta iuran Tapera
Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menerima pengembalian dari simpanan dan keuntungan yang telah berkembang dalam waktu maksimal tiga bulan setelah periode kepesertaannya selesai.
Nantinya, pengembalian simpanan dan hasil tabungan itu akan dikembalikan kepada PNS oleh Bank Pengelola (BP) Tapera melalui Bank Kustodian.
Nah, itulah dia empat kriteria yang membebaskan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari kewajiban membayar iuran Tapera yang setara dengan 3% dari gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru