BeritaBreaking News

Sesuai Arahan Nadiem Makarim, Siswa dengan Kriteria Ini Tidak Boleh Diterima di SMP

Saat ini syarat untuk PPDB ( Pnerimaan Peserta Didik Baru) sudah di tetapkan oleh menteri pendidikan Nadiem Makarim. Berdasarkan Peraturan Kemendikbud (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, terdapat beberapa peraturan yang wajib di penuhi para calon peserta didik baru. Jika calon peserta didik tidak memenuhi syarat yang di tetapkan, maka akan dilarang masuk Satuan Pendidikan.

Peraturan PPDB ini sudah di atur untuk siswa mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Dalam aturan inilah Nadiem menetapkan persyaratan bagi calon siswa baru termasuk di jenjang SMP. Yang mana di dalam aturannya ada beberapa kriteria siswa yang tidak boleh di terima di SMP. Siapa saja kah mereka? Berikut info lengkapnya:

Kriteria Siswa yang Tidak Boleh Diterima di SMP 2024

Khusus untuk calon peserta didik baru di jenjang SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli. Jadi jika peserta didik yang pada tanggal 1 Juli 2024 berusia lebih dari 15 tahun maka tidak bisa diterima di SMP manapun di Indonesia.

Selain itu Nadiem juga menjelaskan kalau calon siswa baru jenjang SMP wajib telah menyelesaikan kelas 6 SD atau yang sederajat. Jika calon siswa yang mendaftar SMP terbukti tidak menyelesaikan kelas 6 SD, maka calon siswa tersebut tidak boleh di terima saat PPDB berlangsung.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menginformasikan bahwa calon siswa umur 15 tahun masih boleh mendaftar PPDB jenjang SMP. Akan tetapi ada syarat yang harus di penuhi oleh calon siswa tersebut. Yang mana semua syarat-syarat ini sudah di sahkan dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Selain itu ada juga dokumen yang wajib di bawa calon siswa saat mendaftar.

Dokumen inilah yang nantinya menjadi bukti bahwa calon murid sudah menyelesaikan kegiatan belajar pada jenjang SD. Berikut ini merupakan syarat-syarat terkait dokumen yang wajib di bawa saat PPDB 2024 yang sudah di atur dalam Peraturan Kemendikbud Nomor 1 tahun 2021 lalu:

  1. Calon siswa sudah menyelesaikan kelas 6 SD/MI?sederajat dan melampirkan ijazah saat mulai mendaftar PPDB
  2. Orang tua/wali murid wajib menyerahkan akta lahir sebagai bukti usia anak yang akan mendaftar ke jenjang SMP
  3. Calon siswa wajib membawa surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang dan di legalisir oleh kepala desa, lurah, atau pejabat setempat lain di tempat domisili yang sesuai dengan tempat tinggal calon peserta didik.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Syarat-Syarat Siswa di Atas 15 Tahun Bisa Daftar SMP….

Shares: