BeritaSeputar PPG

Aturan Terbaru PPG Daljab 2024 Khusus Guru PNS, Guru PPPK, Guru Honorer dan Guru Swasta

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan

Persyaratan calon guru yang ingin mengikuti PPG daljab diuraikan pada bagian 4 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. mempunyai kesehatan jasmani dan rohani yang baik
  3. mempunyai gelar sarjana muda atau sarjana muda terapan
  4. mengajar di lembaga pendidikan atau melaksanakan tugas yang ditentukan oleh undang-undang
  5. Batasan usia pensiun guru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan f belum tercapai.
  6. Tidak mengandung narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya

Tahapan dan Proses Pembelajaran PPG Masa Jabatan

Secara khusus, tahapan dan proses pembelajaran program pendidikan profesi berkelanjutan bagi guru tercantum dalam Pasal 9 angka 2 ayat b. Disebutkan, pembelajaran lapangan PPG dilakukan secara daring. Hal ini merupakan kelanjutan dari transformasi PPG Daljab yang dimulai tahun ini melalui platform Merdeka Mengajar atau aplikasi PMM.

Selama proses pembelajaran ini tidak ada perkuliahan melainkan hanya modul yang diajarkan.Namun UKMPPG akan dilaksanakan secara offline. Berbeda dengan PPG prajabatan, dimana mata kuliah akan ditawarkan seluruhnya di LPTK yang ditunjuk. Adapun langkah-langkahnya terdiri dari 3 langkah. Khususnya penerimaan oleh calon peserta, pembelajaran dan tes keterampilan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 5. Sayangnya, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 juga tidak mencantumkan tanggal spesifik pelaksanaan PPG Daljab 2024. Untuk memastikannya, mohon secara rutin dan berkala mengecek website resmi PPG Kemdikbud dan akun media sosialnya. Demikian ulasan peraturan terbaru terkait kriteria, persyaratan dan tahapan PPG Daljab 2024 berdasarkan Permendikbudristek No.19 Tahun 2024.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                      https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                      https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: