Dengan adanya tes ini, BKN dan KemenPAN RB dapat kembali mengukuhkan para kolaborator kehormatan yang sebenarnya Namun beredar kabar yang menjelaskan bahwa ada tenaga honorer yang belum diangkat ke PPPK 2024. Kabar tersebut tersebar melalui siaran pers BKN Nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024. Dalam siaran persnya, BKN menjelaskan pihaknya tidak lagi melakukan pendataan tenaga honorer pada tahun ini. Pasalnya, pendataan tenaga honorer sudah selesai dilakukan sejak Oktober 2022.
Pendataan Pegawai Honorer Dimaksudkan Untuk Memetakan Status Pegawai Non-Asn
Selain itu, pengumpulan data ini dapat membantu pemerintah mengembangkan strategi kebijakan terkait pegawai honorer. BKN juga memberikan informasi mengenai tenaga honorer yang pasti akan diangkat ke PPPK 2024. Tenaga honorer tersebut adalah mereka yang memiliki surat tanggung jawab mutlak (SPTJM). Data pegawai honorer kemudian dikirim ke BKN untuk dimasukkan ke dalam database.
Hingga pukul 00:00 WIB tanggal 17 Mei 2024, BKN telah menerima data tenaga honorer sebanyak 1.788.851 orang. BKN selanjutnya akan memeriksa dan memverifikasi data pegawai honorer tersebut berkoordinasi dengan BPKP. Untuk memudahkan proses verifikasi, BKN dan BPKP membagi tugas dan kelompok pendataan tenaga honorer menjadi enam jenis kelompok kerja (Pokja).
Keenam kelompok kerja tersebut adalah honorer, surat pengangkatan dan senioritas, umur, jabatan, tingkat pendidikan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). BKN bertugas melakukan verifikasi data Satgas 2 hingga 6, sedangkan BPKP bertugas melakukan verifikasi data Satgas 1.
Saat ini verifikasi data Satgas kriteria 2 sudah mencapai 89,87%, kriteria 3 mencapai 100%, dan kriteria 4 mencapai 63,33%.kriteria 5 mencapai 100% dan kriteria 6 mencapai 99,52%. Hasil evaluasi setiap kriteria akan menjadi dasar penetapan kebijakan pengangkatan pegawai honorer PPPK.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru