Tak hanya PNS, guru non ASN juga bisa menikmati tunjangan profesi guru bersertifikat dari Nadiem Makarim mulai triwulan 2024. Oleh karena itu, bagi guru non-ASN yang belum pernah digaji dan ingin berhak mendapatkan kompensasi profesi guru bersertifikat. Bapak/Ibu harus mengetahui kondisinya. Pasalnya, Nadiem Makarim telah menetapkan syarat bagi guru non-ASN yang ingin mendapatkan manfaat kompensasi profesi guru bersertifikat pada tahun 2024.
Seperti kita ketahui, kompensasi profesi karir guru bersertifikat ini dibayarkan setiap triwulan. Dan setiap triwulan atau 3 bulan, tunjangan profesi guru bersertifikat ini akan dicicil kepada setiap guru non-ASN. Hibah Sertifikasi Profesi Guru atau TPG sendiri merupakan penghargaan pemerintah yang diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dan di sini bapak dan ibu guru non-ASN baik pusat maupun daerah akan mengetahui apa saja syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru bersertifikat pada tahun 2024. Sederhana sekali dan tidak begitu, banyak orang yang telah memenuhi setidaknya tiga kualifikasi untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Tunjangan profesi guru bersertifikat 2024 per triwulan. Semua syarat tersebut harus dipenuhi dan dipenuhi terlebih dahulu agar dapat memperoleh manfaat dari pembayaran tunjangan profesi guru bersertifikat dalam jumlah yang menarik. Oleh karena itu, guru non-ASN di seluruh daerah, khususnya di Jawa Tengah, Semarang, dan Magelang harus mengetahui persyaratan Nadiem Makarim.
Lalu bagaimana syarat guru non-ASN mendapat tunjangan profesi guru bersertifikat dari Nadiem Makarim? Berikut beberapa syarat untuk menjadi penerima sertifikasi triwulan atau tunjangan profesi guru TPG tahun 2024 dari Nadiem Makarim:
Syarat-Syarat Penerima Sertifikasi
Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat yang akan menjadi penerima sertifikasi triwulan atau tunjangan profesi guru TPG tahun 2024 dari Nadiem Makarim yaitu:
- Pertama, memiliki sertifikat pendidik,
- Kedua, berstatus ASN mengajar,
- Ketiga, pernah mengajar di satuan pendidikan,
- Keempat, memiliki nomor registrasi ASN ‘guru (NRG) dan
- Kelima, melaksanakan tugas mengajar
- Harus terdaftar dalam database dasar pendidikan (Dapodik)
- Harus mempunyai surat penunjukan atau penugasan dari manajer pengembangan personalia atau manajer yang ditunjuk bagi ASN guru non-afiliasi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau daerah dokumen pemerintah tentang keputusan pengangkatan pengelola satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Dana
- Biaya mempunyai sumber pendapatan tetap dari pemerintah daerah atau dana tergantung pada instansi yang berwenang
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif mengajar sebagai pemandu-konsultan/guru teknologi informasi dan komunikasi pada lembaga Departemen Pendidikan yang ditunjukkan dengan sertifikat pendidikan yang diterbitkan
- Beban kerja guru telah terselesaikan sesuai dengan undang-undang
- Edit data guru dengan 02 sertifikat mengajar
Guru menerima tunjangan profesi hanya dengan sertifikat mengajar. Namun terkadang guru non-ASN memiliki dua Serdik. Bagaimana dengan situasi ini? Dalam hal ini, hanya sertifikat mengajar yang dapat diminta untuk menikmati manfaatnya. Sertifikat yang diberikan harus sesuai dengan apa yang diajarkan guru di sekolah.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya