BeritaTunjangan Guru

Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi untuk Non ASN, Nadiem Makarim Wajibkan Penuhi Syarat-Syarat Ini

Misalnya saja Bapak/Ibu bekerja sebagai guru di sebuah sekolah dasar, maka sertifikat yang Bapak/Ibu lamar adalah sertifikat guru. Guru dengan sertifikasi mengajar non linier harus dilakukan sertifikasi ulang sehingga guru tersebut akan mempunyai dua sertifikasi mengajar.

Sertifikat linier ini harus diperbarui di Dapodik dan dapat dilakukan dengan meminta bantuan kepada administrator sekolah untuk memperbarui data yang ada. Selain itu, guru harus melapor ke dinas pendidikan setempat untuk verifikasi dan konfirmasi.

Jadi, Nadiem Makarim mengidentifikasi semua itu sebagai syarat untuk mendapatkan manfaat dari pembayaran tunjangan profesi guru bersertifikat atau TPG kepada guru non-ASN. Pertama, harap lengkapi semua persyaratan di atas agar Bapak/Ibu dapat secara resmi menerima pembayaran triwulanan untuk sertifikat profesi guru atau tunjangan TPG tahun 2024 dari Nadiem Makarim.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                        https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                        https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: