Jam Kerja PNS Dan PPPK Resmi Di Bulan Ramadhan
Setelah itu, jam kerja selama Ramadhan dimulai pada pukul 08:00 hingga 15:00 WIB. Waktu istirahat pada hari jumat adalah 60 menit dan pada hari biasa waktu istirahat adalah 30 menit. Waktu kerja maksimal pada hari normal adalah 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat).
Sedangkan untuk Ramadhan 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat). Seperti diketahui, aturan baru ini berlaku bagi PNS dan PPPK resmi di seluruh Indonesia. Beberapa unit kerja memiliki jam kerja yang berbeda-beda, antara lain rumah sakit daerah, dinas keamanan, pemadam kebakaran, pajak, perikanan, dan sumber daya air.
Sedangkan pada Jumat, petugas dan PPPK masuk pada pukul 07.30 WITA dan keluar pada pukul 16.30 WITA. “Untuk hari kerja selain Jumat, ASN masuk pada pukul 07.30 WITA dan keluar pada pukul 16.00 WITA. Khusus hari Jumat, kami tiba pukul 07.30 WITA dan berangkat pukul 04.30 WITA, kata Kepala Kantor Organisasi, Sri Wahyuni. Dia menambahkan, satuan kerja yang menetapkan enam dan tujuh hari kerja dikecualikan dengan mengatur pegawai berdasarkan jumlah jam kerja 37 jam 30 menit. Dia mengatakan, perubahan jam kerja PNS dan PPPK berlaku mulai 1 Juli 2024. Dengan harapan seluruh PNS dan PPPK sudah tidak lagi masuk kantor pada pukul 08.00.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru