Dalam surat edaran resminya, Taspen mengumumkan akan membayarkan dan mentransfer ke rekeing pensiunan PNS. Gaji yang dibayarkan kepada 13 pensiunan mulai hari ini, 3 Juni 2024. Namun, ternyata tidak semua pensiunan bisa menerima gaji setara 13 pensiunan dari pemerintah. Taspen pensiunan PNS ini menilai ada beberapa kategori pensiunan yang tidak bisa menerima gaji sebesar 13.
Taspen ini merupakan sebagai perusahaan yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun ASN akan menyalurkan gaji pokok atau pensiun, para pensiunan PNS pada awal Juli 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengelola pensiun pokok para pensiunan PNS, khususnya melalui pemerintah. Dalam peraturan (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Pensiun Dasar Bagi Pensiunan PNS dan Janda atau Dudanya.
Pensiunan PNS adalah PNS yang telah memasuki usia pensiun yang ditentukan berdasarkan umur 58 tahun sampai dengan paling banyak 70 tahun. Ketentuan mengenai usia pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Gaji yang diterima pensiunan PNS merupakan hak yang dijamin undang-undang, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang ditetapkan undang-undang. UU ASN 2023. Selain itu, pensiunan PNS mempunyai hak lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan hari raya, tunjangan 13 hari kerja, dan tunjangan duka. Dibawah ini adalah rincian nominal gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada bulan Juli 2024 adalah sebagai berikut:
Rincian gaji yang Diterima Oleh Pensiunan PNS Pada Juli 2024
Berukit ini merupakan rincian gaji pensiunan PNS yang bisa bapak/ibu ketahui. Bapak/ibu guru bisa mengetahui atau melihat gaji pensinunan PNS dibawah ini:
Golongan 1A: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
Golongan 1B: Rp1.748.100 hingga Rp2.773.300
Golongan 1C: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
Golongan 2D: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan 2A: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
Golongan 3B: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
Golongan 3C: Rp1.748.100 hingga Rp3.780.700
Golongan 3D: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan 3A: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.800
Golongan 3B: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
Golongan 3C: Rp1.748.100 hingga Rp4.299.600
Golongan 3D: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Golongan 4A: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
Golongan 4B: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
Golongan 4C: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
Golongan 4D: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
Golongan 4E: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya