Informasi Gaji Pensiunan PNS Bulan Juli 2024
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan gaji pensiun ASN PNS wajib diberikan jika sudah memasuki masa batasan usia yang sudah di tetapkan. Namun, mulai bulan Juli 2024 gaji para pensiunan PNS akan dihitung sesuai aturan terbaru.
Aturan ini berdasarkan Kebijakan Presiden tanggal 26 Januari 2024 yang menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para pensiunan bapak dan ibu. Berikut informasi lengkapnya!
1. Gaji pokok
Disalurkan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai pada setiap bulannya. Selain tunjangan, gaji pokok pensiunan PNS golongan 3 juga mengalami kenaikan sebesar 12% pada bulan Juli 2024.
Berikut rincian jumlah pencairan gaji pensiunan PNS golongan 3 yang akan dicairkan oleh PT Taspen pada tanggal 1 Juli 2024:
Kelompok 1 menerima mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700
Kelompok 2 menerima mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800
Kelompok 3 menerima mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600
Kelompok 4 menerima mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp4.957.100
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga bagi pensiunan PNS meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan keluarga. Tunjangan suami istri dibayarkan sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak tanggungan sebesar 2% dari gaji pokok.
3. Tunjangan Pangan
Subsidi pangan diberikan dalam bentuk subsidi beras dengan nominal Rp72.420 per orang. Aturan yang mendasari pembayaran ketiga program Pensiun Pegawai Negeri ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Demikian informasi terkait ketentuan pencairan gaji pensiunan ASN PNS yang akan kembali cair pada bulan Juli 2024. Kenaikan gaji dan tunjangan ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS yang memberikan kontribusi besar bagi negara.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer, Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru