2. Pakaian Dinas Lapangan atau PDL
Pakaian Dinas Lapangan atau PDL, dengan ketentuan:
Digunakan oleh pejabat daerah ketika bertugas di luar kantor. Dalam melaksanakan tugas operasional di lapangan, pimpinan kecamatan atau lurah wajib mengenakan PDL.
3. Pakaian Upacara atau PDU
Pakaian upacara atau PDU, dengan peraturan:
Pakaian tersebut dikenakan oleh para wakil bupati dan kepala desa pada saat upacara pelantikan, perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah, dan acara peringatan hari-hari besar penting lainnya.
4. Pakaian Formal PPPK
Pakaian Formal Sehari-hari atau PDH, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, dikenakan pada hari Senin sampai dengan Rabu.
- PDH Batik/tenun/lurik/atau pakaian adat daerah, dipakai pada hari Kamis atau Jumat.
Dengan keputusan Mendagri ini Tito Karnavian mematenkan pakaian dinas PPPK merupakan sebuah keputusan yang di ambil dengan bijak dan patut. Peraturan ini tidak hanya memperkuat identitas dan profesionalisme PNS, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih formal dan tertib. Dengan mengenakan pakaian formal yang pantas, setiap karyawan menunjukkan komitmen dan tanggung jawab terhadap tugasnya.
Selain itu, peraturan ini juga mendorong pelestarian budaya lokal melalui penggunaan batik, lurik, dan tenun. Sebagai simbol kekuasaan dan jati diri, pakaian dinas ini diharapkan dapat menimbulkan kebanggaan dan semangat kerja yang besar pada pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer, Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru