Berita

Kabar Gembira, Ada 2 Peluang Khusus Untuk Guru Usia 50 Tahun Ke atas Baik Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi

Apabila kita masih ingat, bahwa dalam regulasi penyelenggaraan PPG Daljab tahun 2022/ 2023 sesuai dengan Kemendikbud menurunkan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Dalam Pasal 14  ayat ke 3 dijelaskan bahwa, Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud dengan mempertimbangkan kriteria:

  • Masa kerja yang paling lama
  • Usia paling tinggi
  • Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
  • Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

“Usia Paling Tinggi” masuk menjadi pertimbangan utama dalam mendaftar. Namun hingga kini untuk penyelenggaraan tahun 2024 ini belum ada regulasi yang mengatur tentang hal ini.

Hingga kini Dirjen GTK hingga saat ini baru menerbitkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Mari kita tunggu berbagai regulasi yang akan diterbitkan Dirjen GTK untuk PPG Daljab 2024 yang masih akan dibuka 4 atau 5 bulan mendatang.

Peluang 2: Bisa Mengikuti Program Guru Penggerak

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Dalam pasal 6 dijelaskan tentang persyaratan peserta pendidikan guru penggerak, yang mana salah satu persyaratannya yaitu “memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun”.

Yang mana bisa disimpulkan dalam syarat ini tidak bisa diikuti oleh guru yang usianya sudah diatas 50 tahun.

Sedangkan masih banyak guru yang usia tersebut masih ingin berkontribusi lebih untuk pendidikan, dan seperti penjelasan Mendikbud bahwa syarat menjadi kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Tentu apabila syarat ini diberlakukan akan mematahkan semangat para guru yang usianya telah mencapai usia 50 tahun.

Namun berkat perjuangan PGRI akhirnya membuahkan kabar yang menggembirakan.

Halaman selanjutnya

Informasi resmi yang diteria dari Mahkamah Agung (MA) sangar menggembirakan

Shares: