BeritaBreaking News

INFORMASI PPPK 2025: Berikut Besaran Gaji & Tunjangan PPPK Tahun 2025 Ijazah SD, SMP, SMA, S1, S2, S3

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan ketentuan terbaru terkait besaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Ketentuan ini berlaku bagi para PPPK yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1, S2, dan S3. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PPPK dapat mendapatkan penghasilan yang setara dengan kontribusi dan kualifikasi pendidikan yang mereka miliki.

Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut adalah rincian besaran gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pelamar:

  1. Ijazah SD PPPK dengan ijazah SD, yang biasanya bekerja di bidang administrasi atau tugas-tugas yang tidak memerlukan keterampilan khusus, akan menerima gaji dasar sekitar Rp 2.500.000 – Rp 3.500.000 per bulan. Gaji ini dapat berbeda tergantung pada daerah tempat bertugas dan kebutuhan sektor pekerjaan yang bersangkutan.
  2. Ijazah SMP Untuk PPPK dengan ijazah SMP, yang umumnya mengisi posisi administratif tingkat dasar atau sebagai asisten teknis, gaji yang diterima berkisar antara Rp 3.000.000 – Rp 4.200.000 per bulan. Gaji ini juga dapat disesuaikan berdasarkan kualifikasi tambahan atau pengalaman kerja yang relevan.
  3. Ijazah SMA/SMK PPPK dengan ijazah SMA/SMK yang bekerja di bidang yang membutuhkan keahlian teknis atau administrasi tingkat menengah, akan menerima gaji mulai dari Rp 4.000.000 – Rp 5.500.000 per bulan. Gaji ini juga dapat bervariasi sesuai dengan tugas yang diemban dan lokasi kerja.
  4. Ijazah S1 (Sarjana) PPPK dengan gelar sarjana S1 yang mengisi posisi yang lebih spesifik seperti guru, tenaga kesehatan, atau administrasi dengan keahlian khusus, akan menerima gaji berkisar Rp 5.500.000 – Rp 7.500.000 per bulan. Para PPPK S1 ini juga akan memperoleh tunjangan sesuai dengan jabatan dan bidang pekerjaan yang mereka jalani.
  5. Ijazah S2 (Magister) Bagi mereka yang memiliki gelar S2 dan mengisi posisi yang memerlukan keahlian khusus atau menjadi pengawas, gaji yang diterima akan lebih tinggi, yakni antara Rp 8.000.000 – Rp 10.500.000 per bulan. Besaran gaji ini juga dipengaruhi oleh tingkat tanggung jawab dalam pekerjaan.
  6. Ijazah S3 (Doktor) PPPK dengan gelar S3, yang biasanya menempati posisi sebagai ahli atau pemimpin di berbagai bidang, termasuk penelitian atau pengajaran tinggi, akan menerima gaji mulai dari Rp 10.500.000 – Rp 15.000.000 per bulan. Gaji ini juga bisa lebih tinggi tergantung pada pengalaman dan posisi yang diemban.

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan, lokasi kerja, dan beban tugas mereka. Beberapa jenis tunjangan yang akan diberikan pada PPPK 2025 antara lain:

  1. Tunjangan Keluarga Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak. Besarannya berkisar antara Rp 300.000 – Rp 1.000.000 per bulan tergantung pada jumlah tanggungan yang dimiliki.
  2. Tunjangan Kinerja PPPK yang memiliki kinerja tinggi atau bertugas di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi, seperti daerah terpencil atau rawan bencana, berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Besarannya bisa mencapai Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000 per bulan, bergantung pada penilaian instansi terkait.
  3. Tunjangan Jabatan Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu, seperti pengawas atau kepala unit. Besaran tunjangan jabatan ini dapat bervariasi antara Rp 1.500.000 – Rp 5.000.000 per bulan, sesuai dengan level jabatan yang diemban.
  4. Tunjangan Daerah Untuk PPPK yang bekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi atau daerah terpencil, pemerintah akan memberikan tunjangan daerah yang bervariasi. Besaran tunjangan ini bisa mencapai Rp 1.000.000 – Rp 3.500.000 per bulan, bergantung pada lokasi penempatan.
  5. Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya, yang besarnya setara dengan gaji pokok yang diterima dalam sebulan.

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Pendaftaran PPPK untuk tahun 2025….

Shares:
Leave a Reply