Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB kerap kali menjadi perhatian mengingat beberapa ditemukan kecurangan kecurangan dari penyelenggaraannya. Kecuranga penyelenggraan PPDB bisa dikenai hukum.
Kecurangan penyelenggaraan PPDB mulai dari merekayasa domisili calon peserta, titipan orang dalam dan lain sebagainya. Penting Kepala Sekolah, Guru dan Wali Murid pahami bahwa apabila terbukti adanya kecurangan penyelenggaraan PPDB ini bisa dikenai hukum.
Tindakan KPAI dan KPK
Aris Leksono, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menyatakan bahwa kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang melibatkan pelanggaran hukum atau tindak pidana harus diproses secara hukum.
Beliau percaya bahwa langkah-langkah ini penting untuk mencegah PPDB di masa depan.
Lebih lanjut beliau juga menyatakan bahwa KPAI akan berpartisipasi dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 untuk mengawasi pemenuhan hak anak dan penyelenggaraan perlindungan anak.
Jika terjadi pelanggaran hak anak, pelanggaran tersebut harus diproses secara hukum. Pemalsuan identitas jelas melanggar hukum.
Pemaksaan untuk kemudian diterima atas dasar titipan dan seterusnya juga dianggap melanggar hukum, dan hal ini penting untuk ditindak secara tegas untuk memberikan efek jera sehingga tidak terjadi lagi.Demikian penjelasan aAris dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024) dikutip dari detikEdu.com.
Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya menyatakan bahwa pelanggaran undang-undang yang disebut sebagai fraud (penyimpangan), seperti pemalsuan domisili, harus dihukum pidana, sejalan dengan Aris. Kecurangan pada PPDB Jawa Barat 2023 adalah contohnya.
Dalam siaran Wujudkan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Melalui PPDB di kanal YouTube Kemendikbud RI,, Aida menyatakan bahwa itu malah mulai mempidanakan mereka yang melakukan pemalsuan domisili atau Kartu Keluarga (KK).
Regulasi PPDB
Penyelenggaraan PPDB harus mengacu kepada regulasi yang berlaku yaitu sesuai dengan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tentunya bagi penyelenggara PPDB yaitu pihak sekolah, kepala sekolah dan guru serta pendaftar dalam hal ini melibatkan orang tua dan siswa harus memahami regulasi tersebut.
Halaman selanjutnya