Pemberitahuan mengenai hasil kelulusan CPNS 2023 dijadwalkan akan diumumkan mulai 5 hingga 12 Januari 2024 jika hasilnya dirasa tidak sesuai maka peserta dapat melakukan sanggah, berikut cara sanggah SKB CPNS 2023.
Portal SSCASN BKN dan situs resmi instansi masing-masing menyediakan tautan untuk mengakses informasi kelulusan akhir CPNS 2023
Pengumuman tersebut bersandingan dengan penyelesaian proses integrasi nilai SKD dan SKB, yang menjadi penentu status kelulusan peserta seleksi CPNS 2023. Peserta CPNS 2023 memiliki potensi lulus setelah melewati seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hasil dari ujian SKD dan SKB kemudian digabungkan untuk menentukan kelulusan akhir dalam seleksi CPNS 2023.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) No 27 tahun 2021, integrasi nilai SKD dan SKB CPNS dilakukan dengan proporsi berbeda, yaitu 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB.
Setelah proses integrasi, jika ada pelamar dengan nilai yang setara, penentuan kelulusan CPNS akan berdasarkan pada nilai kumulatif SKD tertinggi.
Bila kesamaan nilai masih terjadi, kelulusan CPNS ditetapkan berdasarkan urutan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan tertinggi.
Jika kesetaraan nilai masih ada, panitia seleksi akan menentukan kelulusan CPNS berdasarkan indeks prestasi kumulatif (IPK) tertinggi, terutama bagi lulusan diploma/S1/S2/S3. Bagi lulusan SMA, kelulusan CPNS akan bergantung pada nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
Terakhir, jika kesamaan nilai masih berlanjut setelah tiga tahap sebelumnya, panitia akan menentukan hasil akhir kelulusan CPNS berdasarkan usia pelamar tertinggi.
Setelah pengumuman kelulusan CPNS 2023, peserta yang tidak berhasil dapat mengajukan sanggah SKB CPNS 2023 pada 13-15 Januari 2024.
Tata Cara Sanggah CPNS 2023
Sebelum menyampaikan sanggah SKB CPNS 2023, calon pelamar yang tidak berhasil perlu memahami langkah-langkah pengajuan sanggah.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 27 Tahun 2021, prosedur pengajuan sanggah terhadap hasil Seleksi CPNS 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Waktu Pengajuan Sanggah
Calon pelamar yang merasa keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, yang diumumkan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), berhak mengajukan sanggah dalam waktu paling lambat 3 hari sejak pengumuman hasil akhir seleksi diumumkan.
2. Proses Penanganan oleh Panitia Seleksi Instansi
Panitia seleksi instansi memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh calon pelamar.
Halaman Selanjutnya
3. Pelaporan kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)