![Cair Tanggal 3 Juni 2024, Presiden Jokowi Resmi ‘Rombak’ Nominal Gaji ke 13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan, Segini Nominalnya…](https://bacakembali.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-15-at-19.19.02.jpeg)
Cair Tanggal 3 Juni 2024, Presiden Jokowi Resmi ‘Rombak’ Nominal Gaji ke 13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan, Segini Nominalnya…
Baru-baru ini Iuran tabungan Pemerintah dan Nimunal Gaji ke-13 akan dibahas di kalangan PNS atau ASN termasuk Pensiunan PNS, PPPK, TNI dan Polri. Pasalnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa PNS akan mendapat pengurangan gaji bulanan sebesar 3% yang akan di bayarkan ke iuran negara.
Saat ini pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan pada bulan Juni 2024. Nah, tentu saja soal pembayaran tarif PNS, ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi PNS. PNS dipotong gaji tapera karena salah satu dari 13 bagian gaji itu adalah gaji pokok. Gaji pokok pensiunan itu bukan hanya untuk pensiunan saja, tapi juga untuk PNS, PPPK, Polri dan TNI.
Salah satunya adalah gaji pokok khususnya bagi PNS yang berasal dari gaji k...