Berita

Selamat! Tunjangan Inpassing Cair Bulan Ini, Segera Cek Disini

Dikarenakan persetujuan mengenai dana tunjangan Inpassing dari BA BUN sudah keluar, maka seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) supaya dapat memastikan akurasi data penerima.

Berikutnya dapat memastikan penerima mempunyai rekening aktif, dan selanjutnya segera mengajukan SPM ke KPPN setempat dalam rangka akselerasi pencairan, mengingat waktu yang tersedia tidak lama lagi.

Zain juga menegaskan bahwa proses administrasi untuk pencairan dana tunjangan saat ini sudah dilakukan oleh Kemenag yang berkoordinasi dengan Kemenkeu.

Bagi penerima tunjangan Inpassing, Zain mengingatkan agar mereka memeriksa akun SIMPATIKA masing-masing melalui laman simpatika.kemenag.go.id.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru madrasah untuk mendapatkan penyetaraan melalui SK Inpassing:

  1. Mempunyai Sertifikat Pendidik atau serdik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).
  3. Belum pernah mendapatkan penetapan kesetaraan jabatan dan pangkat dari Kementerian Agama dan Kementerian yang berwenang dalam urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012.
  4. Mempunyai Nomor Registrasi Guru atau NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
  5. Berusia maksimal 55 tahun pada saat pengajuan pemberian kesetaraan.
  6. Memiliki kualifikasi akademik setidaknya Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang telah diakreditasi. Bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan Surat Keputusan/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  7. Terdaftar dalam Sistem Informasi Pendidikan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA).
  8. Mengajukan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Terkait dengan tunjangan Inpassing dan peluang kesetaraan jabatan, guru madrasah non-ASN dapat mengaksesnya melalui SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Shares:
Leave a Reply