Bukan hanya uang untuk makan sehari-hari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan alokasi dana untuk paket data. Dana paket data ini merupakan bagian dari biaya untuk layanan paket data dan komunikasi, yang dibagi menjadi dua kategori.
Adapun jumlah biaya paket data dan komunikasi pada tahun 2024 diperkirakan tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertama, pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara akan menerima alokasi sebesar Rp400.000 per bulan. Sementara itu, pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapatkan alokasi sebesar Rp200.000 per bulan.
Sistem alokasi dana yang sama juga diberlakukan pada tahun 2022 dan 2023. Biaya paket data dan komunikasi merupakan dukungan finansial yang diberikan kepada pegawai yang dalam menjalankan tugasnya membutuhkan komunikasi online secara signifikan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjelaskan pemberian dana untuk paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan sejauh mana tugas-tugas yang diemban melibatkan penggunaan media daring (online), ketersediaan anggaran, serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip akuntabilitas.
Itu tadi informasi yang dapat diberikan terkait dengan rincian uang makan ASN yang telah dianggarkan untuk tahun 2024 mendatang.