Gaji PPPK Golongan 8 menjadi sebesar Rp2.781.800 sampai dengan Rp4.750.500
Gaji PPPK Golongan 9 menjadi sebesar Rp3.236.200 sampai dengan Rp5.261.800
Gaji PPPK Golongan 10 menjadi sebesar Rp3.339.200 sampai dengan Rp5.484.200
Gaji PPPK Golongan 11 menjadi sebesar Rp3.480.500 sampai dengan Rp5.716.200
Gaji PPPK Golongan 12 menjadi sebesar Rp3.627.700 sampai dengan Rp5.958.100
Gaji PPPK Golongan 13 menjadi sebesar Rp3.781.188 sampai dengan Rp6.210.100
Gaji PPPK Golongan 14 menjadi sebesar Rp3.940.136 sampai dengan Rp6.472.800
Gaji PPPK Golongan 15 menjadi sebesar Rp4.107.800 sampai dengan Rp6.746.600
Gaji PPPK Golongan 16 menjadi sebesar Rp4.128.700 sampai dengan Rp7.032.000
Gaji PPPK Golongan 17 menjadi sebesar Rp7.438.000 sampai dengan Rp7.329.300
Nominal besaran peningkatan upah PPPK untuk tahun 2024 masih dapat mengalami perubahan atau penambahan berdasarkan kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, peningkatan gaji PPPK 2024 sebesar 8% dijadwalkan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024, asalkan PP terbaru mengenai manajemen ASN sudah disahkan secara resmi.