7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Dokter yang merupakan PNS atau bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah harus mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
8. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi atau Menggunakan Narkotika, dan Lainnya
Peserta harus membuat surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
Surat ini harus ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat berwenang di badan/lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji zat-zat tersebut.
Perlu diingat, terkait poin 6 hingga 8, suratnya harus diberi keterangan “Usul Penetapan NI PPPK”.
Dokumen persyaratan, termasuk foto dan salinan berwarna, harus terlihat dan terbaca dengan jelas, serta diunggah secara tegak lurus (tidak miring) sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Dokumen usulan Nomor Induk Pegawai (NI) PPPK harus dipindai atau discan melalui mesin pemindai atau scanner (bukan aplikasi scan pada ponsel) dari dokumen asli, yang utuh dan tidak terpotong.
Pastikan kualitas dan kejelasan dokumen yang diunggah memadai, mengingat bahwa dokumen peserta akan dianggap sebagai dokumen negara.
Itulah delapan dokumen yang harus dipersiapkan peserta PPPK Guru 2023 dalam tahap pemberkasan untuk usul penetapan NI PPPK. Pastikan untuk mengunggah dokumen ini di laman SSCASN paling lambat tanggal 14 Januari 2024.