Salah satu bentuk penghargaan ini mencakup jaminan sosial, termasuk perlindungan hari tua dan jaminan pensiun.
Dengan dasar regulasi tersebut, menjadi jelas bahwa PPPK, sebagai bagian dari ASN, juga berhak atas tunjangan pensiun setelah masa tugasnya berakhir. Ini mencerminkan kontribusi PPPK yang sebanding dengan PNS dalam pembangunan negara.
Ketua Panja RUU ASN, Syamsurizal, dalam video yang diunggah pada 3 Oktober 2023 di akun YouTube resmi DPR RI, menjelaskan bahwa Undang-Undang ASN memberikan peluang bagi pegawai honorer untuk dipromosikan menjadi PPPK dan kemudian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa proses tersebut juga mencakup kesempatan untuk mendapatkan jabatan struktural.
Sebagai contoh, keduanya, baik PNS maupun PPPK, akan memiliki Nomor Induk Kepegawaian, menunjukkan pengakuan dari pemerintah terhadap status keduanya.
Penjelasan tersebut menjelaskan bahwa perdebatan seputar pengakuan status antara PPPK dan PNS tidak relevan lagi, karena keduanya diakui sebagai ASN dengan memiliki Nomor Induk Kepegawaian. Dengan demikian, hak atas jaminan pensiun dapat diberikan kepada keduanya.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai peraturan terbaru batas usia pensiun PPPK dan PNS di dalam Undang-Undang ASN terbaru No 20 Tahun 2023.