Pendidikan Profesi Guru atau program PPG akan diintegrasikan dengan seleksi Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan guru ASN melalui jalur PPG yang mengharuskan mereka memiliki sertifikat pendidik
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan rencana integrasi PPG dengan seleksi PPPK di masa depan dalam sebuah diskusi dengan Fortadik pada Jumat, 22 Maret 2024.
Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa pemenuhan kebutuhan guru di sekolah negeri akan dilakukan melalui PPPK, dengan syarat guru tersebut memiliki sertifikat pendidik dari PPG. Setiap satuan pendidikan diharuskan merekrut guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Program Profesi Pendidikan guru (PPG) sendiri dibagi menjadi dua yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Perbedaan yang paling mendasar dari kedua program ini yaitu ada pada syarat pendaftar.
Program PPG Prajabatan ditujukan untuk para lulusan S1 baik kependidikan maupun non kependidikan dan belum terdaftar sebagai seorang guru atau Kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Program ini bertujuan untuk membekali para calon guru dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam rangka menunjangan karir menjadi seorang pendidik yang profesional. Adapun beban belajar yang harus ditempuh para mahasiswa PPG Prajab yaitu antara 36 sampai 40 SKS.
Sementara itu program PPG Dalam Jabatan diperuntukan untuk para guru yang sudah mengajar, dalam jabatan, mempunyai gelar S1/D4 yang terdaftar di dalam Dapodik dan belum mempunyai sertifikat pendidik (serdik). Beban belajar yang harus ditempuh mahasiswa program PPG Daljab paling sedikit yaitu sebesar 24 SKS
Dalam penjelasannya, Dirjen Nunuk menyatakan bahwa sekarang ini, satuan pendidikan tidak lagi merekrut guru tanpa sertifikat pendidik. Integrasi antara Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan dapat mengatasi kekurangan guru di sekolah negeri.
Guru yang direkrut melalui PPPK akan menggantikan guru yang memasuki masa pensiun. Hal ini akan menciptakan keseimbangan antara jumlah guru yang pensiun dengan jumlah guru yang direkrut melalui PPPK.
Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa visi mereka adalah menciptakan keseimbangan antara pasokan dan permintaan guru, sehingga semua rekrutmen guru akan melalui jalur PPG.
Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan minat generasi muda untuk menjadi guru karena mereka dapat memiliki kepastian karier melalui PPG yang mengarah pada status ASN.
Dirjen Nunuk menjelaskan upaya ini bertujuan untuk menarik minat generasi muda untuk menjadi guru. Ketika profesi guru menawarkan jaminan keamanan dan kesejahteraan, maka minat mereka akan meningkat.
Halaman Selanjutnya
Ditutupnya dengan menyatakan bahwa kebijakan ini akan membentuk citra