3. Data guru disinkronkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi data.
5. Puslapdik mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja (SKTK).
6. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan oleh Puslapdik ke rekening guru penerima.
7. Guru menerima tunjangan sertifikasi.
Selain memahami tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi guru, penting juga untuk mengetahui syarat-syarat pencairan tunjangan tersebut untuk triwulan 1, yaitu:
1) Guru ASN di daerah harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti formal pengakuan sebagai tenaga profesional.
2) Guru tersebut harus memiliki status ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
3) Data guru yang mengajar di lembaga pendidikan harus tercatat dengan benar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
4) Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
5) Guru harus aktif dalam mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, yang telah dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar (SK Mengajar).
6) Kinerja guru harus dinilai minimal dengan kategori “baik”.
7) Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8) Jumlah peserta didik dalam satu kelas harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk satuan pendidikan.
9) Guru tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 atau TPG yang sudah memasuki tahap pemberkasan SKTP.