Dengan demikian, setelah mengurangkan biaya jabatan, iuran pensiun, penghasilan neto, dan penghasilan tidak kena pajak, pegawai tersebut memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 8,68 juta.
Setelah menghitung lapisan PPh Pasal 21 terutang sepanjang tahun, dengan tarif 5%, total PPh Pasal 21 terutang sepanjang tahun adalah Rp 434.050.
PPh Pasal 21 terutang dari bulan Januari sampai dengan bulan November adalah Rp 443.150, sehingga PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Desember adalah lebih bayar sebesar Rp 9.100.
Dwi mengonfirmasi bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan penerimaan THR, khususnya pada Maret 2024, akan lebih besar daripada bulan-bulan lainnya. Hal ini disebabkan oleh pendapatan yang diterima yang lebih tinggi, karena terdiri dari gaji dan THR.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 yang akan dikenakan pajak jauh lebih besar dan cara menghitungnya.