Oleh karena itu, tiap Pegawai Negeri di semua tingkatan atau posisi diwajibkan untuk melakukan lembur ketika diperintahkan untuk bekerja di luar jam kerja reguler, dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan tambahan.
Selain itu, ASN yang tidak menjalankan tugasnya, sedang dalam masa cuti, atau melakukan tugas di luar lingkup instansi tidak akan memperoleh tunjangan makan.
Wilayah DKI Jakarta menjadi penerima tunjangan terbesar dibandingkan dengan provinsi lainnya, di mana setiap individu menerima alokasi biaya makan sebesar Rp19 ribu per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang akan menerima tunjangan uang makan pada awal bulan April ini.