Thursday, July 4

Tenaga Honorer Wajib Melakukan Pemutakhiran Data, Begini Caranya

Kabar terkini untuk para tenaga honorer yang bekerja di bawah naungan Kementerian Agama. Sebagaimana yang diketahui, pendataan tenaga honorer telah ditutup pada bulan Oktober 2023, namun, pada bulan April 2024 ini Kemenag akan membuka proses pemutakhiran data para tenaga honorer.

Rentang waktu untuk pembaruan data atau pemutakhiran data tersebut akan berlangsung mulai tanggal 1 sampai 5 April 2024, sebagaimana diinformasikan melalui Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024.

Para tenaga honorer diberikan waktu 5 hari untuk melakukan pembaruan data. Hal ini karena keakuratan data mengenai para tenaga honorer sangatlah penting bagi pemerintah dalam rangka mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu.

Adapun jumlah formasi Calon ASN (CASN) 2024 mencapai 100 persen, dan semua formasi PPPK dibuka untuk penataan tenaga honorer. Jumlah formasi tersebut terdiri dari 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 formasi di instansi daerah.

Langkah ini diambil oleh pemerintah guna menyelesaikan penataan tenaga honorer pada tahun ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN No. 20 yang menetapkan penyelesaian penataan tenaga honorer pada Desember 2024.

Cara Pemutakhiran Data

Bagaimana langkah bagi para tenaga honorer yang ingin melakukan pembaruan data? Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pemutakhiran data ini bertujuan untuk memperbaharui informasi mengenai pendidikan, riwayat pekerjaan, dan data lain yang relevan.

Proses pembaruan data ini akan dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh biro kepegawaian sekretariat jenderal.

Tenaga honorer diwajibkan untuk memperbaharui dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan nilai materai Rp10.000,- yang menegaskan keabsahan data yang disampaikan.

Para tenaga honorer di Kementerian Agama diharapkan untuk mengikuti proses pembaruan data ini agar proses pengangkatan mereka menjadi PPPK dapat berjalan lebih lancar.

Pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan oleh pemerintah berdasarkan data yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui seleksi CASN 2024, yang pada dasarnya merupakan formalitas saja.

Maka dari itu, para tenaga honorer harus memastikan bahwa data yang mereka miliki telah terdaftar dalam database BKN.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 pada tanggal 28 Maret 2024.

Dalam surat tersebut, honorer atau individu yang bukan ASN, termasuk para guru di bawah lingkup Kemenag, diwajibkan untuk melakukan pembaruan data mereka.

Halaman Selanjutnya

Berikut adalah 6 poin penting yang terdapat dalam surat edaran tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *