Berikut adalah 6 poin penting yang terdapat dalam surat edaran tersebut:
1. Pembaruan Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk meng-update informasi mengenai Tenaga Non ASN seperti tingkat pendidikan terbaru, sejarah pekerjaan, atau informasi lain yang relevan.
2. Proses pembaruan data akan dilakukan melalui aplikasi sistem yang telah disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, dimulai dari tanggal 1 hingga 5 April 2024.
3. Tenaga Non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, diharapkan untuk memperbarui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri, serta menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan nilai materai Rp.10.000,- yang menegaskan keakuratan data yang disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Jika terdapat ketidaksesuaian pada data yang disampaikan seperti yang dijelaskan pada poin 3 di atas, maka pihak yang bersangkutan harus bersedia bertanggung jawab secara hukum atas hal tersebut.
5. Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab untuk menugaskan unit yang bertanggung jawab dalam layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap pembaruan data yang telah disampaikan.
6. Untuk bantuan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai tenaga honorer yang terdata pada database BKN wajib melakukan pemutakhiran data.







