Baru-baru ini, muncul fenomena di mana banyak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meminta pindah tugas setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari berbagai pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa alasan utama mengapa guru PPPK meminta pindah tugas, antara lain:
Penempatan yang Jauh dari Domisili: Banyak guru PPPK ditempatkan di daerah yang jauh dari domisili mereka. Hal ini menimbulkan masalah terkait biaya hidup, akomodasi, dan penyesuaian lingkungan baru.
Fasilitas dan Sarana yang Kurang Memadai: Beberapa sekolah tempat penempatan guru PPPK memiliki fasilitas dan sarana yang kurang memadai, seperti ruang kelas yang sempit, peralatan belajar yang tidak lengkap, dan akses internet yang terbatas.
Beban Kerja yang Berat: Beban kerja guru PPPK di beberapa daerah dirasakan cukup berat, dengan jumlah jam mengajar yang tinggi dan tugas administratif yang banyak.
Kurangnya Dukungan dari Kepala Sekolah dan Rekan Guru: Dalam beberapa kasus, guru PPPK merasa kurang mendapatkan dukungan dari kepala sekolah dan rekan guru di tempat penempatannya.
Fenomena guru PPPK yang meminta pindah tugas dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan di daerah-daerah yang kekurangan guru. Oleh karena itu, perlu dicari solusi untuk mengatasi permasalahan ini.
Beberapa solusi yang dapat diusulkan, antara lain:
Mempertimbangkan Domisili Guru PPPK dalam Penempatan: Pemerintah perlu mempertimbangkan domisili guru PPPK dalam proses penempatannya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pemetaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan secara lebih komprehensif dan mempertimbangkan jarak tempuh antara domisili guru dengan tempat penempatannya.
Memperbaiki Fasilitas dan Sarana Sekolah: Pemerintah perlu meningkatkan kualitas fasilitas dan sarana sekolah, terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru. Hal ini dapat dilakukan dengan mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan dan pemeliharaan sekolah.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya