Berita

Inilah Bonus yang Akan Diterima Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Tahun 2024!


Syarat Pencairan Bonus untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2024
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut adalah syarat-syarat untuk pencairan bonus bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2024:
Syarat Umum:
Terdaftar di Data Dapodik: Guru harus terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Memenuhi Beban Kerja: Guru harus memenuhi beban kerja mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukan Pegawai Tetap Instansi Lain: Guru yang menerima bonus tidak boleh berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Syarat Tambahan untuk Guru Sertifikasi:
Memiliki Sertifikat Guru: Guru harus memiliki sertifikat profesi guru sesuai dengan mata pelajaran atau bidang tugasnya.
Melaksanakan Tugas Tambahan: Guru harus melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala sekolah atau madrasah, seperti mengajar di kelas lain, menjadi pembimbing ekstrakurikuler, atau mengikuti pelatihan pengembangan profesi guru.
Syarat Tambahan untuk Guru Non Sertifikasi:
Memiliki Ijazah S1 atau D4: Guru harus memiliki ijazah pendidikan Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4) yang relevan dengan mata pelajaran atau bidang tugasnya.
Memiliki Pengalaman Mengajar: Guru harus memiliki minimal 2 tahun pengalaman mengajar di sekolah atau madrasah yang memiliki izin resmi.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Shares:
Leave a Reply